Dari Bedanya Suap dan Gratifikasi Hingga WNA Kena Pajak Penghasilan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Bedanya Suap dan Gratifikasi Hingga WNA Kena Pajak Penghasilan

Perbedaan gugatan dan permohonan serta apakah nikah siri bisa punya KK turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Bedanya Suap dan Gratifikasi Hingga WNA Kena Pajak Penghasilan
Hukumonline

Artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum dan dibuat berdasarkan riset hukum berkualitas serta mendalam senantiasa Klinik Hukumonline berikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Selain berupa artikel, Klinik Hukumonline juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari bedanya suap dan gratifikasi hingga WNA kena pajak penghasilan. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Begini Perbedaan Suap dan Gratifikasi

Sudah tahukah kamu bahwa tindak pidana suap dan gratifikasi itu berbeda? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, dan bukan janji. Sedangkan suap dapat berupa janji. Simak perbedaan selengkapnya di sini.

  1. 10 Sebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata

Hal-hal yang dapat menyebabkan hapusnya perikatan antara lain adalah pembayaran, pembaruan utang, perjumpaan utang atau kompensasi, percampuran utang, dan lain-lain.

  1. Definition of Law as a Tool of Social Engineering

Do you know term ‘law as a tool of social engineering’? It can also be interpreted as the law as means of social control. Find out more about the definition of this term in this Klinik English Edition article.

  1. Perbedaan Gugatan dan Permohonan

Hal mendasar yang membedakan antara gugatan dan permohonan adalah ada tidaknya sengketa. Pada gugatan, hakim mengeluarkan putusan. Sementara pada permohonan, hakim mengeluarkan penetapan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait