Dari Cerai karena Zina hingga Teror Tagihan Leasing
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Cerai karena Zina hingga Teror Tagihan Leasing

​​​​​​​Tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan hingga akibat hukum jika tak memiliki NPWP juga turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Dari Cerai karena Zina hingga Teror Tagihan Leasing
Hukumonline

Informasi hukum saat ini sudah menjadi kebutuhan hampir setiap orang. Lewat rubrik Klinik Hukumonline, kamu bisa memperoleh berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA). Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang menarik dan up to date melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari cara pembuktian zina sebagai alasan perceraian, hingga langkah hukum yang bisa kamu lakukan jika ‘diteror’ tagihan leasing padahal bukan debitur. Biar kamu tahu detail penjelasannya, jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Hibah tanah dan bagunan harus dituangkan dalam sebuah akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), yaitu akta hibah. Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak.

  1. Begini Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan kini telah diatur secara rinci urutan tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Adapun tahapan tersebut terdiri dari pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus.

  1. Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian

Zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan melalui pernikahan yang sah, yang dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian. Pembuktian zina dapat dilakukan dengan cara pengakuan, saksi dan kehamilan si wanita. Sedangkan akibat hukum perceraian itu sendiri berdampak bagi hak asuh anak, harta bersama dan kewajiban untuk menafkahi.

  1. Akibat Hukum Jika Tidak Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dan juga memudahkan segala urusan terkait administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan dirinya dan diberikan NPWP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait