Dari Dituduh Membantu Tindak Pidana Hingga Pencemaran Nama Baik di Medsos
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Dituduh Membantu Tindak Pidana Hingga Pencemaran Nama Baik di Medsos

Hukumnya membunuh karena membela diri hingga jerat pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video porno turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Dituduh Membantu Tindak Pidana Hingga Pencemaran Nama Baik di Medsos
Hukumonline

Klinik Hukumonline mengucapkan Selamat Tahun Baru 2023! Semoga di tahun yang baru ini, Klinik Hukumonline bisa terus menyediakan berbagai ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas kepada masyarakat.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari dituduh membantu tindak pidana hingga pencemaran nama baik di medsos. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Jika Dituduh Membantu Melakukan Tindak Pidana

Seorang pengrajin emas dituduh membantu melakukan tindak pidana karena ia menerima pesanan untuk meleburkan emas dari klien yang ternyata emas itu hasil curian. Bagaimana hukumnya bagi si pengrajin emas?

  1. Hukumnya Membunuh karena Membela Diri

Berniat melerai pertikaian, seseorang hendak ditikam oleh orang yang bertikai tersebut. Namun ia berhasil menghalau dan pisau tersebut justru menikam pelaku hingga meninggal dunia. Apakah tindakan membela diri bisa jadi alasan pembenar?

  1. Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Berlaku?

Saat suatu rancangan undang-undang telah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah untuk menjadi undang-undang, apakah undang-undang itu otomatis berlaku sejak tanggal persetujuan bersama?

  1. Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

Dewasa ini masih marak terjadi penipuan online dengan berbagai modus. Pasal penipuan yang dilakukan melalui media internet atau online bisa dijerat pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Bagaimana bunyi pasalnya?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait