​​​​​​​Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Hingga Larangan Nikah Selama Masa Kontrak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Hingga Larangan Nikah Selama Masa Kontrak

Apakah pekerja harian lepas di-PHK dapat pesangon hingga bisakah memperoleh SKCK jika pernah tertangkap razia turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Hingga Larangan Nikah Selama Masa Kontrak
Hukumonline

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari langkah hukum yang dapat ditempuh jika pihak yang berhak tidak sepakat dengan besaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga hukumnya melarang karyawan menikah selama masa kontrak. Biar kamu tahu detail penjelasannya, jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang besarannya dinilai melalui tahapan-tahapan tertentu.

Pada dasarnya, jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

  1. Pekerja Harian Lepas Di-PHK, Dapat Pesangon?

Karena diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka perjanjian kerja pekerja harian lepas merupakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT).

Yang jadi hak-hak pekerja PKWT yang diputus hubungan kerjanya bukanlah pesangon, melainkan ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Namun, dalam keadaan tertentu, status pekerja harian lepas dapat berubah secara hukum jadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait