Klinik Hukumonline dengan taglinenya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi maupun ahli atas masalah hukum sehari-hari. Tim Klinik menyajikan informasi hukum ke dalam artikel yang mudah dicerna masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum yang disampaikan oleh Klinik Hukumonline telah hadir dalam berbagai format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.
Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari jerat hukum bagi penunggak sewa rumah hingga makna “goreng-menggoreng saham”.
Warisan tidak hanya berupa harta, namun juga utang. Namun, apakah ahli waris harus tetap melunasi utang tersebut jika surat HGB yang dijaminkan kini ternyata sudah kedaluwarsa?
Salah satu kewajiban penyewa adalah membayar biaya sewa sebagaimana diterangkan Pasal 1560Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika tidak kunjung membayar biaya sewa, penyewa tidak hanya dapat dinyatakan wanprestasi dan digugat ke pengadilan, namun juga dapat dipidana.
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Namun, apakah Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan dirinya dan Mahkamah Agung?
Yayasan boleh mendirikan klinik kesehatan. Bagi yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dan memiliki rencana mendirikan klinik, ada baiknya memerhatikan ketentuan dalamPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia masih dapat dibatalkan melalui pemeriksaan dan putusan pengadilan negeri. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui alasan apa saja yang dapat menjadi dasar pembatalan dan bagaimana prosedur permohonan pembatalan putusannya!