Jerat pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita yang tidak lengkap di sosial media diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlu diperhatikan, unsur-unsur tindak pidana terkait penyebaran berita yang tidak lengkap pada kedua undang-undang tersebut berbeda antara satu dengan yang lain. Apa saja perbedaannya?
Purchase Order (PO) adalah dokumen yang berisi permintaan kepada penjual untuk menyediakan stok barang/jasa, disertai rincian keterangan di antaranya harga yang harus dibayar, metode, dan tanggal pembayaran.
PO yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan, sehingga berlaku sebagai undang-undang yang mengikat kedua belah pihak.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!