​​​​​​​Dari Karyawan Kontrak Dipaksa Resign Hingga Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Naskah Dinas
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Karyawan Kontrak Dipaksa Resign Hingga Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Naskah Dinas

Soal aturan dan simulasi penghitungan uang pensiun hingga Langkah hukum jika terjadi pencurian data pribadi turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Karyawan Kontrak Dipaksa Resign Hingga Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Naskah Dinas
Hukumonline

Ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas tak henti-hentinya disajikan oleh Klinik Hukumonline. Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari Karyawan Kontrak Dipaksa Resign Hingga Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Naskah Dinas. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Jika Karyawan Kontrak Dipaksa Resign dan Melamar Lagi

Saat ini, total jangka waktu dan perpanjangan bagi karyawan kontrak (PKWT) adalah maksimal 5 tahun. Lantas, bagaimana hukumnya jika karyawan yang bekerja selama 5 tahun diminta untuk resign dan melamar kembali di perusahaan yang sama?

  1. Aturan dan Simulasi Penghitungan Uang Pensiun

Pekerja atau karyawan yang telah memasuki masa pensiun memiliki hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun, bagaimana jika pekerja sudah diikutsertakan dalam program pensiun oleh pemberi kerja? Bagaimana simulasi penghitungan uang pensiun yang akan diterima?

  1. Jika Perusahaan Tidak Menyediakan Fasilitas Kerja

Karyawan menggunakan fasilitas pribadi seperti laptop untuk bekerja di perusahaan. Bolehkah perusahaan tidak memberikan fasilitas kerja kepada karyawan? Apa yang bisa ditempuh karyawan jika hal demikian terjadi?

  1. Aturan Pemberian Surat Izin Penelitian bagi Orang Asing

Peneliti asing yang melakukan riset di Indonesia perlu mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang. Lantas, adakah sanksi bagi orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait