Dari Kebijakan Baru Bea Masuk Impor hingga Sejarah Omnibus Law
Kilas Hukum

Dari Kebijakan Baru Bea Masuk Impor hingga Sejarah Omnibus Law

Rencana kenaikan tarif ojek online hingga penguman data biometrik juga menghiasi kabar hukum yang patut Anda baca.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Dari Kebijakan Baru Bea Masuk Impor hingga Sejarah Omnibus Law
Hukumonline

Omnibus Law yang digaungkan pemerintah selalu menjadi kabar menarik untuk dibaca lebih jauh. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penyelesaian pembahasan RUU ini dalam 100 hari kerja. Di sisi lain, juga terdapat isu yang patut dibaca oleh pembaca Hukumonline.

 

Mulai dari kebijakan baru bea masuk impor bagi e-commerce yang intinya menurunkan harga nilai barang yang dapat dikenakan bea masuk hingga rencana kenaikan tarif ojek online yang berisiko membebankan konsumen. Seluruhnya menjadi cerita tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

 

Adapun lima berita menarik yang layak diperhatikan berdasarkan pemberitaan Hukumonline dapat disimak berikut.

 

  1. Menelusuri Asal Usul Konsep Omnibus Law

Hukumonline menemukan kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di Barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.

 

Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain. Jimmy menyebutnya tak lebih dari sekadar metode dalam menyusun suatu undang-undang.

 

Implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Irlandia, dan Suriname disebutnya telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill. Silakan baca artikel lengkapnya dalam tautan di atas.

 

  1. Pengumuman Data Biometrik, Ancaman Data Perlindungan Pribadi

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran bagi operator telekomunikasi dalam penanganan pergantian Kartu SIM. BRTI berencana mengevaluasi standar operasional prosedur penggantian Kartu SIM pada telepon selular untuk mencegah penyalahgunaan nomor SIM Card. 

Tags:

Berita Terkait