​​​​​​​Dari Kewajiban Restoran Bayar Royalti, hingga Cara Pengajuan Bantuan Hukum ke Posbakum
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Kewajiban Restoran Bayar Royalti, hingga Cara Pengajuan Bantuan Hukum ke Posbakum

​​​​​​​Apakah isi somasi bisa langsung menuntut ganti rugi hingga cara menghitung masa kerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Kewajiban Restoran Bayar Royalti, hingga Cara Pengajuan Bantuan Hukum ke Posbakum
Hukumonline

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari kewajiban bagi restoran dan kafe untuk membayar royalti jika memutar lagu orang lain, hingga cara mengajukan bantuan hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Bisakah Isi Somasi Langsung Menuntut Ganti Rugi?

Pada dasarnya yang diminta dalam somasi adalah pemenuhan prestasi/hal yang dijanjikan oleh debitur. Lalu, apabila perintah dalam somasi tersebut tidak dipenuhi barulah dapat dituntut hal-hal yang menjadi hak kreditur/pengirim somasi. Namun, dalam somasi tersebut juga dapat dicantumkan potensi kerugian yang akan diderita oleh kreditur apabila debitur tetap tidak melaksanakan prestasi, yang akan dimintakan ganti kerugiannya ke debitur tersebut apabila perintah dalam somasi tidak dilaksanakan. 

  1. Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

Pihak yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum dapat menerima layanan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.

Posbakum Pengadilan berada di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara dan diperuntukkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam artikel ini, dijelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh bantuan hukum dari Posbakum.

  1. Perbedaan Ketentuan untuk Pekerja Tetap, Kontrak dan Outsourcing

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Adapun hubungan kerja antara perusahaan alih daya (outsourcing) dengan pekerja yang dipekerjakan dapat didasarkan pada PKWT atau PKWTT. Apa saja perbedaan ketentuan dalam masing-masing perjanjian kerja tersebut?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait