Dari Mantan Jampidum Menjadi Lawyer, Begini Perjalanan Karier Noor Rachmad
Terbaru

Dari Mantan Jampidum Menjadi Lawyer, Begini Perjalanan Karier Noor Rachmad

Usai berkarier 35 tahun menjadi Jaksa, hingga sempat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum dan Ketua Umum PJI, Noor Rachmad memutuskan menerima untuk bergabung dan menjalani profesi sebagai Partner SIP Law Firm karena memiliki kesamaan prinsip sampai saat ini.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Mantan Jampidum pada Kejaksaa Agung Noor Rachmad yang kini menjadi Partner Kantor Hukum SIP Law Firm. Foto: Istimewa
Mantan Jampidum pada Kejaksaa Agung Noor Rachmad yang kini menjadi Partner Kantor Hukum SIP Law Firm. Foto: Istimewa

Setelah menuntaskan Pendidikan sarjana hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, pada tahun 1984 silam, Noor Rachmad memulai kariernya sebagai seorang Jaksa. Selama 35 tahun, dirinya mendedikasikan diri dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia sebagai bagian dari Kejaksaan RI. Jerih payahnya itu membawanya menuju puncak kariernya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum ketika usianya genap 56 tahun pada 2015 lalu.

Melalui laman LinkedIn-nya, Noor Rachmad bercerita bagaimana “asam garam” dunia peradilan telah dia rasakan. Tidak hanya Tindak Pidana Umum, ia juga telah menangani perkara Tindak Pidana Khusus ataupun Perkara Perdata. Tidak hanya itu, bahkan semasa menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2015-2018, Noor sempat melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik kepada Penuntut Umum (SPDP) yang tidak diatur tegas dalam KUHAP.

“Sampai pada akhirnya uji materi tersebut dikabulkan MK yaitu dengan adanya limitasi waktu, begitu pun kriminalisasi Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Anak akhirnya dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tulis Noor sebagaimana dikutip dari unggahannya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:

Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Jaksa, salah satu co-Founding Partner SIP Law Firm yakni Safitri Hariyani Saptogino mengundang Noor untuk bergabung menjadi Partner di firma hukumnya. Setelah menelusuri lebih jauh sosok Safitri dan kiprah SIP Law Firm, terdapat kesamaan terkait prinsip-prinsip yang dimiliki. Oleh karena itu setelah pensiun sebagai Jaksa, Noor memutuskan bergabung dengan SIP Law Firm pada April 2019 lalu.

“Saya lihat dia (Safitri) orang seperti apa, kiprah law firmnya seperti apa. Saya melihat dia itu tidak money oriented banget begitu. Tapi ada poin-poin dia juga kalau ada orang yang perlu kita bantu, bantu dia. Tidak harus pakai uang. Disitu prinsip-prinsip yang dibawa oleh SIP Law Firm. Sehingga saya pikir kalau kondisinya seperti itu di kantor hukumnya, saya pikir sama seperti saya. Akhirnya okelah, saya mau bergabung, begitu ceritanya,” jelas Noor kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Kamis (13/7/2022).

Meski telah pensiun sebagai seorang Jaksa, dia memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanannya sebagai seorang advokat yang juga penegak hukum dengan menjadi Partner SIP Law Firm. Setidaknya terdapat 2 alasan mendasar yang menjadi motivasi utama untuk terus melanjutkan kiprahnya sebagai praktisi.

Tags:

Berita Terkait