Dari Nikah Beda Agama Hingga Rekomendasi Advokat untuk Revisi UU Cipta Kerja
5 Artikel Pilihan Redaksi

Dari Nikah Beda Agama Hingga Rekomendasi Advokat untuk Revisi UU Cipta Kerja

Alasan BPJPH Kemenag menggunakan logo baru halal dan dakwaan terhadap Bupati Kuansing non aktif juga turut dibahas Redaksi Hukumonline.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Redaksi Hukumonlie menayangkan artikel-artikel terkait isu hukum setiap harinya. Untuk Senin (14/3), Redaksi Hukumonline memilih lima artikel hukum pilihan yang patut untuk dibaca, seperti isu pernikahan beda agama hingga advokat yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya merevisi UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan. Berikut lengkapnya.

  1. Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh potret sepasang pengantin yang melakukan pernikahan beda agama di sebuah gereja. Kehebohan tersebut lantaran sang pengantin wanita mengenakan hijab dengan gaun putih panjang. Bagaimana aturan hukum nikah beda agama di Indonesia? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca Juga:

  1. BPJPH Kemenag Jelaskan Alasan Penggunaan Logo Halal Baru

Pemerintah telah menetapkan penggantian logo halal yang berlaku secara nasional. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 40 Tahun 2022 tentng Penetapan Label Halal. Beragam respons masyarakat terhadap logo halal baru ini. BPJPH Kemenag pun menjelaskan secara rinci logo tersebut. Apa saja penjelasannya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

  1. Mengenal Perbedaan Hak Warga Negara dan Hak Asasi Manusia

Perbedaan yang melekat dalam hak warga negara dan hak asasi manusia sejatinya tidak dapat dipisahkn. Pengakuan hak warga negara dan hak asasi manusia merupakan salah satu atribut dari negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Simak perbedaannya dengan membaca utuh artikel ini.

  1. Advokat Ini Rekomendasikan 3 Hal untuk Revisi Klaster Ketenagakerjaan

Putusan MK No. 91/PUU/XVII/2020 tentang pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan antara lain UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Terkait hal ini pemerintah Bersama DPR diperintahkan untuk membenahi beleid itu dalam jangka waktu 2 tahun. Khusus terkait klister Ketenagakerjaan, ada 3 rekomendasi masukan yang bisa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

  1. KPK Dakwa Bupati Non-Aktif Kuansing Terima Suap Rp500 Juta untuk Izin Perkebunan

Bupati non-aktif Kuantan Singingi 2021-2026, Andi Putra, menjalani sidang dakwaan. Ia didakwa telah menerima suap Rp500 juta terkait perizinan perkebunan. KPK menyatakan suap yang diberikan tersebut merupakan bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait