​​​​​​​Dari Pelunasan Utang Bersama Selama Proses Perceraian Hingga Prosedur dan Syarat Isbat Nikah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pelunasan Utang Bersama Selama Proses Perceraian Hingga Prosedur dan Syarat Isbat Nikah

Dasar hukum perlindungan data pribadi pengguna internet hingga aturan pembatalan jual beli rumah juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Pelunasan Utang Bersama Selama Proses Perceraian Hingga Prosedur dan Syarat Isbat Nikah
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari tanggung jawab bersama untuk melunasi utang yang timbul dalam ikatan perkawinan selama proses pembagian harta bersama hingga prosedur dan syarat isbat nikah serta implikasi hukumnya.

  1. Tanggung Jawab atas Utang Bersama dalam Proses Perceraian

Harta bersama yang timbul dalam ikatan perkawinan dibagi dua untuk mantan suami dan mantan istri setelah berbagai kewajiban pembayaran lain dipenuhi, seperti pembayaran utang, sehingga harta bersama yang dibagikan adalah harta bersih. Jadi, pelunasan utang yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dalam ikatan perkawinan dibebankan kepada harta bersama, bukan kepada salah satu pihak saja.

  1. Anak Luar Kawin, Bolehkah Dimasukkan ke KK?

Secara hukum, anak luar kawin dapat dimasukkan ke Kartu Keluarga sang ibu dengan suaminya. Ini dikarenakan anak luar kawin ini adalah anak kandung dari pria lain yang bukan suami sang ibu, maka pria tersebut dapat melindungi haknya sebagai ayah kandung melalui pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau alat bukti lain menurut hukum bahwa ia adalah ayah kandung si anak.

Maka, sebelum memasukkan anak luar kawin tersebut ke Kartu Keluarga sang ibu dengan suaminya, terdapat berbagai pertimbangan yang harus dipikirkan dengan matang demi kebaikan semua pihak, termasuk sang anak.

  1. Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, memuat ketentuan tentang hak pemilik data pribadi, kewajiban pengguna data pribadi, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, dan penyelesaian sengketa.

Selain pada peraturan menteri tersebut, perlindungan data pribadi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.

Tags:

Berita Terkait