Dari Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah Hingga Perlindungan Konsumen Belanja Online
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah Hingga Perlindungan Konsumen Belanja Online

Hukumnya memfoto orang lain secara diam-diam hingga hal yang wajib diperhatikan saat polisi melakukan penangkapan juga turut diulas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah Hingga Perlindungan Konsumen Belanja <i>Online</i>
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, di usia yang ke-20, Hukumonline melalui rubrik Klinik Hukum tetap konsisten dalam mengedukasi masyarakat. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari alasan dan prosedur pembatalan sertifikat hak atas tanah hingga perlindungan hukum bagi konsumen yang belanja online.

  1. Mengenal Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dan Prosedurnya

Pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah pembatalan suatu hak atas tanah karena penerima hak tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak atau terdapat kekeliruan dalam surat keputusan pemberian hak yang bersangkutan.

Ada 3 cara untuk melakukan pembatalan sertifikat hak atas tanah, yaitu:

  1. meminta pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan;
  2. gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
  3. gugatan Ke Pengadilan Negeri
  1. Langkah Hukum Jika AJB Tanah Disertifikatkan oleh Pihak Lain

Dengan tidak adanya sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan, menyebabkan kurang sempurnanya bukti kepemilikannya atas suatu tanah, sehingga membuka kesempatan bagi pihak lain untuk mensertifikatkan tanah tersebut. Agar dapat mempertahankan hak atas tanah tanpa sertifikat, harus diajukan pembatalan sertifikat tanah atas nama pihak lain tersebut dengan bukti-bukti yang kuat.

  1. Hukumnya Jika Diam-Diam Memfoto Orang Lain

Memfoto orang lain secara diam-diam, namun tidak bertujuan untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial serta tidak didistribusikan dan/atau ditransmisikan secara elektronik pada dasarnya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.

Namun, jika foto tersebut digunakan untuk menuduh orang lain berbuat suatu hal, maka perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags:

Berita Terkait