Dari Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN Hingga 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Jual Aset PT
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN Hingga 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Jual Aset PT

Perbedaan antara perikatan dan perjanjian hingga makna sidang terbuka dan tertutup untuk umum.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN Hingga 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Jual Aset PT
Hukumonline

Artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum dan dibuat berdasarkan riset hukum berkualitas serta mendalam senantiasa Klinik Hukumonline berikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari pengertian, fungsi, dan tujuan APBN hingga 3 hal yang harus diperhatikan sebelum jual aset Perseroan Terbatas (PT). Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh DPR, yang berlaku 1 tahun. Lalu apa fungsi dan tujuan APBN?

  1. Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian

Jangan salah lagi! Perikatan dan perjanjian memiliki perbedaan secara teori maupun secara legal formal. Lantas, apa saja perbedaannya?

  1. Apa itu Open Legal Policy?

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, sering kita temui istilah open legal policy. Secara harfiah, open legal policy berarti kebijakan hukum terbuka. Lalu, apa maksud dari kebijakan hukum terbuka itu?

  1. Rumah Susun untuk WNA, Begini Ketentuan Hukumnya

Di Indonesia, berlaku asas larangan pengasingan tanah yang berarti tanah-tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau WNI. Namun, bagaimana jika WNA ingin memiliki rumah susun di Indonesia, adakah ketentuannya?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait