Dari Pengesahan RUU PDP Hingga Advokat Usul UU Omnibus Law untuk APH
Terbaru

Dari Pengesahan RUU PDP Hingga Advokat Usul UU Omnibus Law untuk APH

Perlunya memahami risiko hukum dan kepatuhan bagi perusahaan, cara menghindari praktik TPPO bila ingin bekerja di luar negeri, dan pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Suasana pengesahan RUU PDP menjadi UU. Foto: RES
Suasana pengesahan RUU PDP menjadi UU. Foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (20/9). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Memahami Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Perusahaan

Ahli Hukum Perbankan dan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan pentingnya bagi pelaku usaha memahami risiko hukum kejahatan keuangan sekaligus penerapan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Hal ini dapat mencegah kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan terlibat dalam kejahatan keuangan.

Baca Juga:

2. Advokat Ini Usulkan UU Omnibus Law untuk Penegak Hukum

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi banyak tantangan dan masih diperlukan pembenahan. Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto, melihat selama ini masyarakat umum menganggap aparat penegak hukum itu hanya polisi, jaksa, hakim. Padahal setidaknya ada 5 aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim, advokat, dan penyidik PNS. Oleh karena itu pembenahan terhadap sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

3. Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan Orang

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Tindak pidana ini sering terjadi pada perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan dan praktiknya dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara yang cukup marak terjadi di Indonesia.

4. Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mendorong para pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Sahroni terkait upaya pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

5. Resmi Disahkan, Ada Potensi UU Pelindungan Data Pribadi Menuai Persoalan

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi menjadi UU setelah mendapat persetujuan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022). Ada harapan besar masyarakat atau lembaga dan kementerian agar UU PDP ini bisa mengatasi karut-marutnya perlindungan data pribadi. Namun, terdapat sebagian kalangan yang masih mempertanyakan payung hukum UU PDP ini.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait