Dari Penyelesaian Sengketa Tanah Hingga Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Fintech
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Penyelesaian Sengketa Tanah Hingga Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Fintech

Jika suami pergi tanpa pamit apakah otomatis cerai hingga aturan kenaikan gaji menurut UU Cipta Kerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Penyelesaian Sengketa Tanah Hingga Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Fintech
Hukumonline

Ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas tak henti-hentinya disajikan oleh Klinik Hukumonline. Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya Hingga Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Fintech. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya

Sengketa pertanahan dapat diselesaikan dengan dua jenis alternatif yaitu secara litigasi dan nonlitigasi. Simak ulasan tentang contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya dalam artikel berikut ini.

  1. Jika Suami Pergi Tanpa Pamit Istri, Apakah Otomatis Cerai?

Suami meninggalkan istri dan anaknya hingga bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran taklik talak. Lantas, apakah tindakan sang suami tersebut dapat menyebabkan perkawinannya otomatis putus?

  1. Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

Kepala desa selaku kepala pemerintahan desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih lagi sebanyak 3 kali. Selengkapnya mengenai ketentuan masa jabatan kepala desa dapat disimak dalam artikel berikut ini.

  1. Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya

Hati-hati! Melakukan scan-edit dengan mengubah isi kartu keluarga untuk keperluan tertentu termasuk pemalsuan identitas yang dapat dijerat dengan UU PDP dan KUHP. Begini penjelasannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait