​​​​​​​Dari Perjanjian yang Dibuat di Bawah Tekanan Hingga Legalitas Sunat Perempuan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Perjanjian yang Dibuat di Bawah Tekanan Hingga Legalitas Sunat Perempuan

Mengenai rekaman gosip bisa jadi bukti pencemaran nama baik hingga tenggat pembayaran masa idah dan mutah juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Perjanjian yang Dibuat di Bawah Tekanan Hingga Legalitas Sunat Perempuan
Hukumonline

Klinik Hukumonline dengan taglinenya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi maupun ahli atas masalah hukum sehari-hari. Tim Klinik menyajikan informasi hukum ke dalam artikel yang mudah dicerna masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum yang disampaikan oleh Klinik Hukumonline telah hadir dalam berbagai format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari perjanjian yang dibuat di bawah tekanan hingga legalitas sunat perempuan di Indonesia.

 

  1. Dapatkah Menarik Kembali Tanda Tangan Perjanjian karena di Bawah Tekanan?

Seorang karyawan memang dapat menandatangani perjanjian atas nama dan untuk perusahaan berdasarkan surat kuasa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, jika penandatanganan tersebut dilakukan karena adanya tekanan, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, karena melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak.

 

  1. Bisakah Rekaman Gosip Jadi Bukti Pencemaran Nama Baik?

Penghinaan ringan dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang dapat menjerat orang-orang yang gemar bergosip. Namun, untuk dapat dihukum, perbuatan tersebut harus, setidak-tidaknya, dilihat dan/atau didengar oleh orang yang digosipkan.

 

  1. Dipecat Tanpa Pesangon dan Gaji, Bolehkah Karyawan Menahan Data Perusahaan?

Menahan data perusahaan karena belum pernah menerima gaji dan dipecat tanpa pesangon bukan solusi yang tepat untuk menanggulangi permasalahan. Maka dari itu, sebaiknya menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

  1. Adakah Tenggat Pembayaran Nafkah Idah dan Mutah?

Setelah melakukan talak pada istri, suami wajib membayar nafkah idah dan/atau nafkah mutah. Pembayaran nafkah tersebut memiliki tenggat waktu sebagaimana diterangkan Kompilasi Hukum Islam.

 

  1. Prosedur Pembatalan Jual Beli Saham PT

Meski telanjur membeli saham suatu perusahaan, namun Anda masih tetap dapat membatalkan pembelian tersebut sepanjang para pihak yang berkepentingan setuju. Ada cara yang dapat ditempuh.

Tags:

Berita Terkait