​​​​​​​Dari Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana Hingga Monopoli Pasar oleh PT KAI
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana Hingga Monopoli Pasar oleh PT KAI

Langkah hukum jika pesangon tak sesuai aturan hingga arti R dan TM dalam merek dagang turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana Hingga Monopoli Pasar oleh PT KAI
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Klinik Hukumonline siap sedia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang ringkas dan mudah dipahami.

Tak hanya berupa artikel, Klinik Hukumonline juga memproduksi berbagai infografis dan video YouTube. Untuk kamu pendengar Podcast, ragam obrolan hukum bisa pula kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Selain itu, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari poligami tanpa izin bisa dipidana hingga monopoli pasar oleh PT KAI. Yuk kita simak bersama-sama!

  1. Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

Dalam hal pesangon diberikan tak sesuai dengan ketentuan, karyawan bisa menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu.

  1. Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Sebelum berpoligami, sang suami harus memenuhi persyaratan mendapat izin dari pengadilan dan persetujuan dari istri sahnya. Jika poligami tanpa izin, suami bisa dijerat pidana lho. Apa pasalnya?

  1. Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

Dalam hukum jaminan di Indonesia, dikenal jaminan perorangan, corporate guarantee atau jaminan perusahaan, dan bank garansi. Apa sih beda dari masing-masing jaminan ini?

  1. Hukum Waris yang Berlaku Jika Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama

Pewaris beragama Katolik, sedangkan ahli warisnya beragama Islam. Lantas, hukum waris mana yang akan berlaku, apakah merujuk pada hukum waris perdata (KUH Perdata) atau hukum waris Islam (KHI)?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait