Dari Potensi, Isu, dan Regulasi PLTS Fotovoltaik di Indonesia
Terbaru

Dari Potensi, Isu, dan Regulasi PLTS Fotovoltaik di Indonesia

Potensi energi surya diharapkan dapat dioptimalisasi demi mencapai target pemanfaatan energi terbarukan pada industri pembangkit listrik Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Dari Potensi, Isu, dan Regulasi PLTS Fotovoltaik di Indonesia
Hukumonline

Dengan meningkatnya konsumsi listrik di daerah padat penduduk Indonesia, ada prediksi bahwa masa depan energi nasional dapat berdampak buruk pada emisi rumah kaca secara global. Memahami potensi risiko tersebut, pada 2015, Indonesia telah menyusun target untuk menurunkan emisi rumah kaca secara signifikan hingga 29-41% sebelum tahun 2030. Pemerintah pun mulai berupaya untuk mempromosikan pemanfaatan energi terbarukan guna memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri, sebagai komitmen terhadap penurunan emisi rumah kaca.

 

Urgensi terhadap transisi pemanfaatan energi terbarukan ramah lingkungan ini semakin tinggi, mengingat ada potensi konsumsi energi global yang lebih besar—jika dibandingkan dengan pertumbuhan populasi masyarakat dunia. Pada waktu yang sama, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang besar, seperti panas bumi, surya, angin, dan biomassa.

 

Potensi Energi Surya di Indonesia

Indonesia memiliki sinar matahari yang konsisten sepanjang tahun, sehingga dapat memproyeksikan potensi energi matahari yang sangat besar untuk pemanfaatan energi fotovoltaik. Di sisi lain, optimalisasi potensi energi terbarukan nasional belum mencapai puncaknya, sebab konsumsi listrik masih sangat bergantung pada pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

 

Sebagai negara tropis yang terletak di tengah garis khatulistiwa, Indonesia dapat menghasilkan listrik melalui panel surya fotovoltaik (Solar PV) atau panel surya atap untuk memenuhi kebutuhan energi di masa depan dengan biaya yang kompetitif. Sebagai ilustrasi, berikut merupakan potensi energi terbarukan di Indonesia.

 

A picture containing text, number, font, screenshot

Description automatically generated

Sumber: Buku Bauran Energi Nasional 2020, Capaian Kerja 2020, dan Program 2021 Kementerian ESDM.

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa dibandingkan potensi yang besar, pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan listrik ternyata masih cukup rendah. Selanjutnya, potensi radiasi matahari nasional secara geografis dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

 

A picture containing text, number, screenshot, font

Description automatically generated

Sumber: Rencana Umum Energi Nasional dalam Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017.

 

Menurut data di atas, daerah Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur memiliki jumlah radiasi matahari tertinggi—mencerminkan potensi yang sangat besar untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas tinggi. Di Indonesia, PLTS yang beroperasi dengan kapasitas tertinggi adalah PLTS Likupang di Sulawesi Utara dengan kapasitas terpasang 15 MW. Tabel berikut menyajikan data beberapa PLTS berkapasitas tinggi di Indonesia.

 

A close-up of a list

Description automatically generated with low confidence

Sumber: Siaran Pers PT PLN tertanggal 29 Maret 2017. 

 

Sejumlah Isu Energi Terbarukan

Partner, Wisnu Aji Wiradyo dan Associate, Valencia Wijaya di Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners) mengungkapkan, pada praktiknya, upaya pengembangan sektor energi terbarukan di Indonesia masih menghadapi beberapa hambatan. Pertama, biaya produksi yang tinggi. Mahalnya ‘ongkos’ untuk energi terbarukan membuatnya sulit bersaing dengan energi tak terbarukan yang lebih murah seperti batu bara.

Tags:

Berita Terkait