Dari Prinsip Kerahasiaan Bank Hingga Jam Kerja Karyawan Swasta dan ASN di Bulan Ramadhan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Prinsip Kerahasiaan Bank Hingga Jam Kerja Karyawan Swasta dan ASN di Bulan Ramadhan

Pembuktian tanda tangan elektronik di pengadilan hingga hukumnya KTP disalahgunakan untuk pinjaman online turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Prinsip Kerahasiaan Bank Hingga Jam Kerja Karyawan Swasta dan ASN di Bulan Ramadhan
Hukumonline

Tak terasa kita sudah memasuki bulan Ramadan lagi. Dari bulan ke bulan, tahun ke tahun, tak henti-hentinya Klinik Hukumonline siap sedia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang ringkas dan mudah dipahami.

Tak hanya berupa artikel, Klinik Hukumonline juga memproduksi berbagai infografis dan video YouTube. Untuk kamu pendengar Podcast, ragam obrolan hukum bisa pula kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Selain itu, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari tentang salah satu prinsip terpenting dalam perbankan, yaitu prinsip kerahasiaan, hingga soal aturan jam kerja di bulan ramadhan. Yuk simak satu per satu!

Baca Juga:

  1. Begini Pembuktian Tanda Tangan Elektronik di Pengadilan

Bentuk-bentuk tanda tangan elektronik terus berkembang dalam praktik, termasuk dalam bentuk One Time Password (OTP), dan hal ini memang memungkinkan berdasarkan UU ITE. Tapi, perlu diperhatikan juga terkait aspek pembuktiannya di muka pengadilan.

  1. Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian

Perjanjian, persetujuan dan kontrak pada esensinya memiliki makna yang sama. Tapi, perjanjian tidak bisa disamakan dengan perikatan, meskipun perjanjian juga termasuk perikatan. Jangan bingung, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

  1. Karyawan Tetap Dilarang Resigndi 5 Tahun Pertama, Bolehkah?

Dalam perjanjian kerja karyawan tetap, sejumlah pemberi kerja memasukkan larangan bagi karyawan untuk mengundurkan diri (resign) dalam beberapa tahun pertama periode perjanjian. Padahal, pengunduran diri merupakan hak pekerja. Lalu, apa konsekuensi hukumnya? Pakar hukum ketenagakerjaan, Prof. Aloysius Uwiyono, menjawabnya dalam artikel Seleb Jurist kali ini.

Tags:

Berita Terkait