Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19
Utama

Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19

Lembaga pemerintah dan organisasi profesi menerbitkan kebijakan teknis untuk mencegah penyebaran virus corona.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Di dunia internasional dikenal, misalnya, Protocol to Eliminate Illicit Trade in Tobacco Product, yang sudah diadopsi oleh negara-negara peserta WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC); dan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict yang berlaku sejak Februari 2000. Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terkait istilah protokol antara lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2006 tentang Pengesahan Seventh Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union.

Dalam konteks hukum internasional, laman www.uslegal.com menjelaskan bahwa lema ‘protocol’ merujuk pada bentuk seremoni atau etiket yang dipantau oleh para diplomat atau kepada negara. Karakteristik hukumnya mirip dengan traktat, namun sifat formalnya kurang dibandingkan traktat atau konvensi (Protocol is an agreement of a less formal nature than a treaty or convention).

(Baca juga: Tak Ada Alasan Menolak FCTC).  

Di lingkungan kerja notaris dikenal Protocol Notaris. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014, Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa (2015: 1108) memuat lima makna lema ‘protokol’. Pertama, surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan atau persetujuan dan sebagainya. Kedua, peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu negara. Ketiga, tata cara (upacara dan sebagainya) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik. Keempat, orang yang mengatur jalannya upacara. Kelima, aturan yang mengatur peraturan pesan dalam jejaring komunikasi antara dua atau lebih piranti. Pengertian kedua dan ketiga dapat dirujuk pada UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Black’s Law Dictionary (2004: 1261) mengartikan ‘protocol’ sebagai, 1. A summary of a document or treaty; 2. A treaty amending ans supplementing another treaty; 3. The formal record of the preceedings of a conference or congress, yang juga disebut proses verbal. 4. The minutes of the meeting, usually initiated by all participants after confirming accuracy; 5. The rule of the diplomatic etiquette; the practices that nations observe in the course of their contacts with one another.

Surat Edaran

Surat Edaran terdiri dari lema ‘surat’ dan ‘edaran’. Edaran, berasal dari kata ‘edar’, yang sinonim dengan ‘kitar’. Secara leksikal, pengertiannya merujuk pada tujuan atau adresat tertentu; dapat bermakna menyampaikan surat atau sesuatu ke alamat-alamat tertentu yang dituju. Para ahli hukum tata negara memasukkan Surat Edaran sebagai salah satu contoh pseudo-wetgeving atau peraturan kebijakan (beleidsregel).

Surat Edaran, lazim dikenal sebagai circular letter atau government circular, umumnya diterbitkan oleh menteri, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, Direktur Jenderal di kementerian tertentu, kepala daerah. Berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen No. 5 Tahun 2017), Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat penetapan dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait