Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19
Utama

Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19

Lembaga pemerintah dan organisasi profesi menerbitkan kebijakan teknis untuk mencegah penyebaran virus corona.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Imbauan

Begitu virus corona menyebar ke berbagai negara, sejumlah kepala daerah mengeluarkan aturan kebijakan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Salah satu pemerintah daerah yang menerbitkan imbauan adalah Sarolangun, Jambi. Bupati menerbitkan (H)Imbauan No. 443/313/Dinkes/2020 mengenai Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Enam poin dalam Imbauan itu ditujukan kepada seluruh masyarakat ‘untuk dipedomani’. Jenis ‘Imbauan’ juga diterbitkan di beberapa lembaga pemerintahan.

Di luar instansi Pemerintah, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Notaris Indonesia menerbitkan Surat (H) Imbauan yang pada intinya agar penyandang profesi tersebut memperhatikan kesehatan dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

(Baca juga: Advokat Diminta Ikut Bantu Pemerintah Cegah Covid-19).

Imbauan berasal dari kata imbau yang berarti ‘panggil’, ‘sebut’; atau ‘pintakan’, ‘serukan’. Mengimbau artinya memanggil, menyebut nama orang; atau meminta (menyerukan) dengan sungguh-sungguh; atau mengajak. Pada prinsipnya, imbauan adalah seruan kepada seseorang atau khalayak untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Misalnya seruan agar berdiam diri di rumah, seruan untuk bekerja dari rumah, dan seruan untuk tidak berkumpul dengan banyak orang di tempat umum.

Selain itu, sebenarnya masih ada beleidregels menggunakan jenis ‘Maklumat’. Contohnya, Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid). Maklumat pada dasarnya adalah memberikan informasi kepada masyarakat agar masyarakat paham atau maklum hak dan kewajibannya dalam suatu situasi tertentu.

Dalam rangka penanganan Covid-19, Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, menerbitkan advice (nasihat) for the public, dan advice for health worker, di samping panduan (Country and Technical Guidance.

Tags:

Berita Terkait