Dari Saksi Memberi Keterangan Palsu Hingga Regulasi Restorative Justice Perlu Diperketat
Terbaru

Dari Saksi Memberi Keterangan Palsu Hingga Regulasi Restorative Justice Perlu Diperketat

Perlunya regulasi adaptif untuk melindungi konsumen, ADCO Law sambut partner baru bidang litigasi, mengenal ragam manfaat terbitnya UU PDP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dari Saksi Memberi Keterangan Palsu Hingga Regulasi Restorative Justice Perlu Diperketat
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (1/11). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Ancaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah. Dalam sidang ini, hakim mengingatkan kepada Susi bahwa ada ancaman pidana bagi saksi yang meberikan keterangan berubah-ubah.

Baca Juga:

  1. Menkopolhukam: Perlu Regulasi Ketat untuk Mengatur Restorative Justice

Pemerintah mendorong pembaruan hukum di Indonesia, salah satunya dengan pelaksanaan mekanisme restorative justice. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan restorative justice merupakan isu global yang menarik untuk dikaji karena menempatkan korban sebagai pusat penyelesaian perkara pidana. Mekanisme ini diyakini memberi jaminan keadilan yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana.

  1. Pentingnya Regulasi yang Adaptif untuk Melindungi Konsumen

Teknologi digital cenderung berkembang lebih cepat daripada regulasi atau struktur sosial. Untuk itu kesenjangan antara kecepatan teknologi dan regulasi harus selalu menjadi perhatian.

  1. ADCO Law Sambut Alexandra Gerungan sebagai Partner Bidang Litigasi

ADCO Law merupakan firma hukum yang telah berpengalaman selama lebih dari satu dekade. Menjajakan beragam layanan hukum terintegrasi bagi kliennya dari berbagai bidang industri. Dalam rangka memperkuat tim bidang litigasinya, ADCO Law baru saja mengumumkan bergabungnya Alexandra Gerungan sebagai Partner untuk pimpin area praktik Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Posisi barunya ini mulai efektif pada Senin (31/10/2022) kemarin. Bergabungnya Alex membuat ADCO Law kini memiliki total 3 orang Partner.

  1. Kominfo Paparkan Beragam Manfaat Penting Kehadiran UU PDP

Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, memaparkan terdapat beragam manfaat penting yang hadir dengan UU PDP.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait