Dari Sanksi Jika Kabur Saat Ditilang Hingga Pembuatan Akta Kelahiran Tanpa Dokumen Nikah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Sanksi Jika Kabur Saat Ditilang Hingga Pembuatan Akta Kelahiran Tanpa Dokumen Nikah

Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.com.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Sanksi Jika Kabur Saat Ditilang Hingga Pembuatan Akta Kelahiran Tanpa Dokumen Nikah
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat di dalam kesehariannya. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang mudah dipahami.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, dari sanksi yang menunggu saat kabur ketika ditilang hingga pembuatan akta kelahiran tanpa dokumen nikah.

 

  1. Adakah Perlindungan Hukum atas Merek yang Belum Terdaftar?

Hak merek sejatinya wajib untuk didaftarkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun bagaimana jika merek tersebut belum didaftarkan? Apakah tidak mendapatkan perlindungan hukum sama sekali?

 

Penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.

 

  1. Siapa yang Berwenang Mengajukan Pailit atas Bank BUMN?

Permohonan pailit atas bank diajukan oleh Bank Indonesia. Permohonan pailit atas BUMN diajukan oleh Menteri Keuangan. Lalu, bagaimana jika permohonan pailit menyangkut bank BUMN? Siapakah yang berwenang? Jawaban selengkapnya dapat dibaca di sini.

 

  1. Hukumnya Melarikan Diri Ketika Ditilang Polisi

Bagaimana jika kamu mengabaikan perintah polisi untuk berhenti ketika ditilang? Apakah ada sanksi pidananya jika lari ketika ditilang? Ternyata perbuatan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagaimana ketentuannya? Selengkapnya di sini.

 

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Pembuatan Akta Kelahiran

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pencatatan kelahiran anak harus memenuhi syarat, salah satunya berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan. Bagaimana jika orangtua tidak memiliki dokumen nikah, apakah kelahiran anak tidak dapat dicatatkan?

 

Simak ulasan lengkapnya di sini.

 

  1. Sahkah Pemotongan Gaji Karyawan karena Selisih Penjualan?

Ternyata pemotongan gaji karyawan, karena penjualan kurang memuaskan diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tapi ada syaratnya. Apakah ketentuan tersebut dapat serta merta dilaksanakan oleh perusahaan? Atau harus sesuai dengan perjanjian kerja?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait