​​​​​​​Dari Sertipikat Elektronik Hingga Tips Mendaftarkan Nama Usaha
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Sertipikat Elektronik Hingga Tips Mendaftarkan Nama Usaha

​​​​​​​Masalah hak karyawan yang dipensiunkan dini hingga boleh tidaknya menyepakati upah di bawah upah minimum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Sertipikat Elektronik Hingga Tips Mendaftarkan Nama Usaha
Hukumonline

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA). Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari sertipikat elektronik untuk tanah, hingga permasalah mengenai impor limbah di Indonesia berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan solusinya. Biar kamu tahu detail penjelasannya, jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Penerbitan Sertipikat-El untuk Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar

Untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“Permen ATR/BPN 1/2021”).

Berdasarkan Permen tersebut, penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

  1. Advokat Tak Bayar Upah, Berikut Langkah Hukumnya

Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja dan berakhir saat putusnya hubungan kerja.  Jadi, baik yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja lisan atau tertulis berhak atas upah.

Apabila kantor advokat tidak membayar upah atau terlambat membayar upah pekerjanya, maka pengusahanya dapat dikenakan sanksi. Adapun, perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak-hak pekerja dalam peraturan perundang-undangan termasuk ke dalam perselisihan hak, yang tahapan penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  1. Hak-Hak Karyawan yang Dipensiunkan Dini

Atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan dipensiunkan dini, pekerja tetap berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Tags:

Berita Terkait