Dari Substansi UU Pelindungan Data Pribadi hingga Etika Konsumen Me-Review Produk
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Substansi UU Pelindungan Data Pribadi hingga Etika Konsumen Me-Review Produk

Soal aturan pemberian hak karyawan saat perusahaan pailit hingga jerat pidana menggunakan KTP orang lain untuk pinjol turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Substansi UU Pelindungan Data Pribadi hingga Etika Konsumen Me-Review Produk
Hukumonline

Memasuki bulan Oktober, Klinik Hukumonline senantiasa menjawab berbagai pertanyaan yang masuk dari pembaca dalam bentuk artikel yang mudah dicerna. Tak hanya berupa artikel, Hukumonline Podcast juga hadir untuk mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Tak hanya podcast, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline agar kamu tak bosan membaca artikel yang panjang. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari pembahasan substansi dalam UU Pelindungan Data Pribadi hingga etika konsumen me-review produk. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

Jangan khawatir! Menurut hukum, hak-hak karyawan saat perusahaan jatuh pailit itu dilindungi hukum lho. Bagaimana ketentuan pemberian haknya? Cari tahu yuk di sini!

  1. UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Baru-baru ini akhirnya DPR mengesahkan landasan hukum pelindungan data pribadi. Substansi yang diatur adalah dari mulai pengertian data pribadi hingga sanksinya. Apa yang kamu ingin tahu, selengkapnya ada di artikel ini.

  1. Aturan Kompensasi Pembatalan Penerbangan

Pernahkah kamu mengalami penerbangan dibatalkan oleh pihak maskapai karena terjadi suatu kendala? Menurut hukum, pihak maskapai harus memberikan kompensasi kepada penumpang. Berikut 2 macam bentuk kompensasinya.

  1. Fungsi Meterai dalam Perjanjian dan Berapa Jumlah yang Dibubuhkan

Benarkah setiap membuat perjanjian perlu membubuhkan meterai? Jika benar, apa dasar hukumnya dan berapa jumlah meterai yang perlu dibubuhkan dalam suatu perjanjian?

Tags:

Berita Terkait