​​​​​​​Dari Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik Hingga 4 Langkah Klaim JKP
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik Hingga 4 Langkah Klaim JKP

Bolehkah pengusaha merotasi karyawan secara sepihak hingga hukumnya suami diam-diam menarik saldo rekening istri turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik Hingga 4 Langkah Klaim JKP
Hukumonline

Sedari awal Klinik Hukumonline senantiasa menyajikan berbagai informasi hukum dalam bentuk artikel yang ringkas dan mudah dicerna untuk mewujudkan masyarakat #MelekHukum. Tidak hanya berbentuk artikel, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam berbagai infografis dan video YouTube.

Buat kamu yang butuh jawaban cepat, kamu bisa ngobrol langsung dengan chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA). Atau kalau kamu lagi buru-buru dan tidak sempat membaca artikel kami, kamu bisa loh dengarkan ragam obrolan hukum di Hukumonline Podcast yang bisa disimak melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari tanah bantaran sungai jadi hak milik hingga 4 langkah klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Simak terus sampai akhir ya!

  1. Bisakah Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik?

Bantaran sungai termasuk ke dalam wilayah suatu sungai, karena letaknya berada di dalam garis sempadan. Sementara itu, wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air yang tidak dapat dimiliki perseorangan. Maka, tanah bantaran sungai tidak bisa disertifikatkan. Diatur di mana sih dasar hukumnya?

  1. Empat Langkah Ajukan Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di antaranya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lantas, bagaimana cara klaim manfaat JKP ini?

  1. Bolehkah Pengusaha Merotasi Karyawan Secara Sepihak?

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, isi perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat salah satunya jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan. Tapi, bagaimana hukumnya jika pengusaha merotasi karyawan secara sepihak tanpa diatur terlebih dahulu?

  1. Hukumnya Jika Pewaris Sepakat untuk Tidak Memberikan Tanah ke Ahli Warisnya

Jika si pewaris membuat surat kesepakatan agar tidak memberikan tanah kepada ahli warisnya, apakah surat kesepakatan itu tetap sah menurut hukum? Secara singkat, kesepakatan ini hanya berlaku sementara saja, yaitu hanya selama ahli waris tersebut masih hidup. Apa dasar hukumnya?

Tags:

Berita Terkait