Dari Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti Hingga Honorarium Advokat dari Kasus Tipikor
Terbaru

Dari Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti Hingga Honorarium Advokat dari Kasus Tipikor

Orang tua memiliki kewajiban menyekolahkan anaknya, advokat ditekankan untuk menjaga integritas, dan Harvardy M Iqbal terpilih pimpin ASAHI.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dari Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti Hingga Honorarium Advokat dari Kasus Tipikor
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (8/7). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti dalam Film “The Mauritanian”

Tuduhan tanpa bukti termasuk ke dalam tuduhan tidak berdasar. Dalam hal ini, tuduhan tersebut termasuk fitnah yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.  Namun, berbeda dengan kisah yang dialami Mohamedou Ould Slahi dalam film “The Mauritanian” yang ditahan selama 14 tahun tanpa dakwaan. Film garapan sutradara Kevin Macdonald ini menceritakan kisah dibalik tragedi 9/11.

Baca Juga:

2. Sanksi Bagi Orang Tua Membiarkan Anak Putus Sekolah

Putus sekolah karena miskin atau tidak mampu, bukan lagi menjadi alasan bagi anak-anak Indonesia untuk tidak bersekolah karena telah dijamin hak pendidikannya oleh pemerintah dengan berbagai bantuan operasional.

3. Ambil Sumpah Advokat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tekankan Jaga Integritas

Sumpah bagi seorang advokat adalah kewajiban yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya. Adapun sumpah dilakukan dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

4. Terpilih Aklamasi, 3 Visi Misi Harvardy M Iqbal Pimpin ASAHI

Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) baru saja usai menggelar Kongres Nasional III yang dihadiri oleh 10 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW); 6 Dewan Pimpinan Cabang (DPC); dan para undangan. Pada Kongres Nasional III ASAHI yang diselenggarakan di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat ini juga menjadi ajang peluncuran dan bedah buku ASAHI sekaligus Pemilihan Presiden ASAHI periode 2022-2027. Dari hasil kongres, akhirnya ditetapkan dan diputuskan Harvardy M. Iqbal sebagai Presiden ASAHI Periode 2022-2027. Dirinya terpilih secara aklamasi menggantikan Dr. Qomaruddin yang sebelumnya telah menahkodai ASAHI selama dua periode.

5. Pemberian Honorarium Advokat dari Kasus Tindak Pidana Korupsi

Pemberian honorarium advokat berhak diberikan atas jasa hukum yang telah ia berikan kepada kliennya. Namun, akan menjadi pertanyaan apabila sumber honorarium advokat tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait