​​​​​​​Dari Tips Memastikan Advokat Bukan ‘Abal-abal’ Hingga Sanksi Menolak Vaksin COVID-19
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Tips Memastikan Advokat Bukan ‘Abal-abal’ Hingga Sanksi Menolak Vaksin COVID-19

​​​​​​​Soal dampak perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan dan izin tinggal WNA hingga bolehkah membuat baru jika dokumen PKWTT hilang  tutur dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Tips Memastikan Advokat Bukan ‘Abal-abal’ Hingga Sanksi Menolak Vaksin COVID-19
Hukumonline

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang semakin melek hukum, lewat rubrik Klinik Hukumonline, kamu bisa memperoleh berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Tak ketinggalan, Hukumonline Podcast juga hadir menemani kamu dengan pembahasan berbagai isu hukum yang menarik dan up to date melalui lewat berbagai platform podcast yang tersedia. Berdasarkan pemantauan sepanjang sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari tips hukum untuk memastikan legalitas advokat hingga sanksi yang dikenakan jika warga menolak vaksinasi COVID-19.

  1. Apakah Karyawan yang Dijatuhi Pidana Percobaan Tetap Dapat Dipekerjakan?

Karyawan yang menjalani pidana percobaan sebenarnya tetap dapat dipekerjakan. Sedangkan mengenai diizinkan atau tidaknya karyawan itu untuk tetap bekerja di perusahaan, hal ini bergantung kepada ketentuan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

  1. Tips Memastikan Advokat Itu Bukan 'Abal-abal'

Hal pertama yang bisa dilakukan untuk memverifikasi legalitas seorang advokat adalah mengecek Kartu Tanda Anggota (KTA) di mana advokat itu terdaftar. Selanjutnya dengan cara apa lagi masyarakat bisa mengecek legalitas advokat?

  1. Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan dan Izin Tinggal WNA

Bagi yang melangsungkan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), mereka secara masing-masing dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan bisa juga kehilangan kewarganegaraannya.

  1. Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

Menyoal peraturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang tengah dirancang, hingga saat ini belum ada peraturan tingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang menolak vaksinasi COVID-19.

Namun DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang mengancam dijatuhkannya sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi.

Tags:

Berita Terkait