Darurat Peradaban Hukum: Aksi Aktif Peradi dengan Universitas Krisnadwipayana dalam Memperbaiki Tatanan Hukum Indonesia
Pojok PERADI

Darurat Peradaban Hukum: Aksi Aktif Peradi dengan Universitas Krisnadwipayana dalam Memperbaiki Tatanan Hukum Indonesia

Kedaruratan hukum menjadi isu yang dibicarakan karena sangat bertentangan dengan asas ‘Trias Politica’ yang dianut oleh Indonesia. Hal ini perlu diluruskan kembali melalui tingkat eksekutif tertinggi yaitu Presiden RI.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Para pembicara, Gayus Lumbun, Otto Hasibuan dan Hartarto bersama moderator R. H. Muchtar dalam seminar nasional kerja sama Peradi-Unkris. Foto: istimewa.
Para pembicara, Gayus Lumbun, Otto Hasibuan dan Hartarto bersama moderator R. H. Muchtar dalam seminar nasional kerja sama Peradi-Unkris. Foto: istimewa.

Kedaruratan negara hukum menjadi isu yang sangat hangat baru-baru ini. Apalagi, mengingat Indonesia dibangun oleh para founding father Indonesia sebagai negara hukum. Sejumlah kasus yang terjadi baru baru ini merusak konstruksi yang dibuat oleh para founding father Indonesia. Para akademisi, praktisi, beserta pemerintah bertanggung jawab untuk terjun langsung dan memberikan pendapatnya atas isu kedaruratan negara hukum yang sedang berlangsung saat ini.

 

Itu sebabnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menggelar seminar nasional pada Rabu (19/10) dengan tema utama ‘Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden terhadap Lembaga Yudikatif’. Tema ini dipilih berdasarkan teori ‘Trias Politica’ di mana posisi presiden menjadi kunci strategis dalam memperbaiki Indonesia sebagai negara hukum. Beberapa poin yang menjadi sorotan, yakni bagaimana presiden dapat mengambil  tindakan tepat dan konstitusional untuk menyelamatkan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini; dan apakah kekuasaan yudikatif dapat memperbaiki dirinya sendiri tanpa dukungan dan peran dengan kekuasaan lain terutama dari presiden?

 

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Dr H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. menyampaikan, seminar nasional diadakan secara daring dan luring. Seminar luring, bertempat di Gedung Pendopo Unkris, sementara daring—diselenggarakan via Zoom Meeting. “Dalam acara ini secara luring telah hadir 173 orang, dan secara daring sebanyak 980 orang peserta. Sehingga totalnya mencapai 1153 orang,” Kata Hermansyah.

 

Hadir memberi sambutan, Rektor Universitas Krisnadwipayana, Dr. Ir. Ayub Muktiono, M. SiP., CIQaR., mengungkapkan, tema yang diangkat dalam seminar—yaitu darurat peradaban hukum—adalah bentuk kesadaran, kepedulian kaum cendekiawan dalam bidang hukum, khususnya hukum tata negara; akademisi; hingga praktisi bidang hukum dan masyarakat.

 

“Dengan tema darurat peradaban hukum bahwa dari sisi kehidupan dari hulu hingga hilir kita menilai dalam kondisi krisis darurat,” ujar Ayub.

 

Mewakili pemerintah, telah hadir Plt Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra Bc. IP S.H., M.Si. Dalam pandangannya, forum akademis yang ada di kampus-kampus dapat menjadi wadah diskusi secara terbuka mengenai hukum dalam tataran teoretis, law in the books. Ia juga membuka acara dengan semangat perbaikan hukum di Indonesia“Dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya dashform dengan apa yang terjadi, hukum sebagai fakta,” Dhahana menambahkan.  

 

Langkah Baru untuk Penegakan Hukum

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan sebagai pembicara kedua sedang menyampaikan materinya. Foto: istimewa.

Tags: