Dasar Hukum, Objek, dan Pelaksanaan OSS RBA
Utama

Dasar Hukum, Objek, dan Pelaksanaan OSS RBA

Terdapat empat kategori untuk perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kegiatan usahanya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Untuk pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS RBA adalah pelaku usaha perorangan, pelaku usaha badan usaha, pelaku usaha kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.

Untuk pelaksananya perizinan berusaha berbasis risiko dalam sistem OSS RBA dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB yang ke semuanya harus memiliki kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, CEO EasyBiz Leo Faraytody menjelaskan terdapat empat kategori untuk perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu:

1. Kegiatan usaha risiko rendah, hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Kegiatan usaha risiko menengah rendah, membutuhkan NIB dan sertifikat standar dan pernyataan untuk memenuhi standar.

3. Kegiatan usaha risiko menengah tinggi, membutuhkan NIB dan sertifikat standar diterbitkan berdasarkan verifikasi.

4. Kegiatan usaha risiko tinggi, membutuhkan NIB, izin usaha, dan sertifikat standar yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, OSS RBA merupakan satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Pengajuan izin usaha dimulai melalui dari proses pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tags:

Berita Terkait