Dasar Hukum Aset Dirampas oleh Negara
Terbaru

Dasar Hukum Aset Dirampas oleh Negara

Barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Dasar Hukum Aset Dirampas oleh Negara
Hukumonline

Aset dalam kasus trading Binomo yang menjerat Indra Kenz resmi disita oleh negara setelah hasil keputusan Pengadilan Negeri Tangerang. Perampasan aset ini dinilai oleh hakim bahwa trading Binomo merupakan judi, sehingga uang judi tidak dikembalikan tetapi dirampas oleh negara.

Barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara. Benda rampasan negara ini kemudian disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Penyimpanan barang sitaan atau rampasan negara dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggungjawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang dipergunakan oleh siapapun.

Baca Juga:

Ketika sebuah perkara sudah diputus, maka benda yang awalnya disita akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Mengenai pengelolaan barang sitaan negara dan barang rampasan negara, dibagi menjadi empat bagian, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Dasar hukum aset yang dirampas oleh negara dijelaskan dalam Pasal 39 KUHP, yaitu:

1. Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan dirampas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait