Dasar Hukum Bakal Caleg di Aceh Wajib Uji Baca Al Quran
Berita

Dasar Hukum Bakal Caleg di Aceh Wajib Uji Baca Al Quran

KIP Aceh menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif (caleg) muslim wajib mengikuti uji baca Al Quran. Bagi yang tidak mengikuti uji baca Al Quran hingga jadwal yang ditentukan, maka bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, KIP Aceh menjadwalkan tes mengaji pada 15 hingga 18 Juli 2018. Namun, jadwal tersebut diperpanjang hingga 21 Juli, mengingat banyak bakal caleg DPR Aceh bertempat tinggal jauh dari Banda Aceh serta dengan berbagai alasan lainnya.

 

Namun, lanjut dia, bagi yang tidak mengikuti uji baca Al Quran hingga jadwal yang ditentukan, maka bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

 

"Kami juga tidak bisa memberikan waktu tambahan untuk uji baca Al Quran. Sebab mulai 22 hingga 31 Juli, sudah masuk tahapan perbaikan," ungkap Tgk Akmal Abzal yang baru dilantik sebagai komisioner atau anggota KIP Aceh untuk kedua kalinya.

 

(Baca Juga: Advokat Nyaleg, Ada Wajah Baru dalam Daftar Calon Legislatif)

 

Dalam masa perbaikan tersebut, partai politik akan melengkapi kekurangan persyaratan pencalonan bakal caleg yang diusung. Termasuk pergantian bakal caleg yang tidak lulus uji baca Al Quran.

 

Oleh karena itu, lanjut Tgk Akmal Abzal, KIP Aceh mengingatkan bakal caleg yang belum mengikuti uji baca Al Quran agar mengikutinya pada Sabtu 21 Juli 2018. Uji baca Al Quran dipusatkan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh.

 

"Uji baca Al Quran ini khusus bagi bakal caleg beragama Islam atau muslim. Uji baca Al Quran ini merupakan syarat wajib. Bagi yang tidak lulus, maka tidak bisa ditetapkan sebagai caleg DPR Aceh pada Pemilu 2019," pungkas Tgk Akmal Abzal.

 

Pemilu 2019 di Provinsi Aceh diikuti 20 partai politik, terdiri 16 partai politik berbasis nasional dan empat partai politik lokal. Empat partai lokal tersebut yakni Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai SIRA.

 

Dari 20 partai politik tersebut, ada 1.338 bakal caleg DPR Aceh yang didaftarkan, terdiri 825 bakal caleg laki-laki dan 513 bakal caleg perempuan. Sedangkan bakal caleg nonmuslim ada dua orang. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait