Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini
Terbaru

Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini

Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 10 Menit
Ilustrasi dasar hukum hak cipta. Foto: pexels.com
Ilustrasi dasar hukum hak cipta. Foto: pexels.com

Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UU Hak Cipta.

Dalam UUHC, Ada 19 bab dengan 126 pasal yang membahas sejumlah ketentuan hak cipta, simak isinya berikut ini.

Bab I: Ketentuan Umum

Bab pertama membahas ketentuan umum seputar hak cipta. Dalam bab ini, diterangkan sejumlah definisi terkait hak cipta, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUHC mengartikan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Pasal 1 ayat (2) UUHC menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ketiga, Pasal 1 ayat (3) UUHC mengartikan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait