Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Pelaksanaan Amdal
Terbaru

Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Pelaksanaan Amdal

Usaha-usaha yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Simak dasar hukum pelaksanaan amdal berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi dasar hukum pelaksanaan amdal. Sumber: pexels.com
Ilustrasi dasar hukum pelaksanaan amdal. Sumber: pexels.com

Sebelum membahas dasar hukum pelaksanaan amdal, adalah hal penting untuk mengetahui pengertian dari Amdal itu sendiri. Apa itu amdal? Amdal merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Perihal amdal diatur dalam sejumlah peraturan, simak selengkapnya.

Amdal dalam UU PPLH dan Perppu Cipta Kerja

Dasar hukum pelaksanaan amdal dalam Pasal 1 angka 11 UU PPLH jo. Perppu Cipta Kerja mendefinisikan amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Saat ini, peraturan atau dasar hukum pelaksanaan adalah UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja ; PP 22/2021; dan Permen KLHK 18/2021.

Tujuan Amdal Secara Umum

Diterangkan Reda Rizal dalam Studi Kelayakan Lingkungan, fungsi atau tujuan amdal secara umum adalah sebagai berikut.

  1. Memberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pengelola kegiatan.
  2. Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup.
  3. Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.

Manfaat Amdal secara Khusus

Selain fungsi umum, dilanjutkan Reda Rizal, Amdal juga memiliki beberapa manfaat khusus. Manfaat-manfaat ini dapat digolongkan berdasarkan empat kategori, yakni bagi pemilik usaha, bagi pemerintah, bagi masyarakat, dan bagi lingkungan.

Manfaat amdal bagi pemilik usaha:

  1. Memberikan gambaran atas manfaat, risiko, dan kegiatan yang dikelola.
  2. Memberikan gambaran yang jelas atas kondisi lingkungan hidup setempat, baik biogeofisik, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat di sekitar lokasi.
  3. Sebagai bahan pengujian secara komprehensif atas perencanaan proyek sehingga pemilik usaha dapat memperkecil risiko dan kelemahan-kelemahan yang mungkin muncul.
  4. Sebagai landasan perencanaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan merupakan bagian dari pengelolaan pembangunan usaha.
  5. Sebagai alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi usaha terhadap pengamanan dan keselamatan usaha.
Tags:

Berita Terkait