Dasar Hukum Pembuatan RPP Penyadapan Diuji Ke MK
Utama

Dasar Hukum Pembuatan RPP Penyadapan Diuji Ke MK

Tiga aktivis mengajukan permohonan judicial review Pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga pemohon memang menyebutkan dirinya sebagai warga negara Indonesia untuk  menunjukan kedudukan hukum atau legal standing-nya. Namun dua pemohon -Anggara dan Supriyadi- menyebutkan profesinya sebagai advokat rentan dirugikan dengan ketentuan tersebut. Anggara mengatakan UU Advokat memang menegaskan advokat dilindungi dari penyadapan ketika berbicara dengan kliennya. Namun, ia khawatir aturan ini tak akan berjalan sebagaimana mestinya bila RPP Penyadapan diberlakukan.

 

“Pemohon I dan Pemohon II berpendapat ketentuan yang mengamanatkan pengaturan dan tata cara intersepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UU No.11/2008 tentang ITE akan merusak hak dan kewenangan pemohon I dan Pemohon II sebagai seorang advokat yang harus menjalankan fungsinya secara bebas dan mandiri untuk dapat memastikan berlakunya hukum sebagaimana mestinya,” demikian salah satu argumen Anggara dan Supriyadi yang tertuang dalam berkas permohonan.  

 

UU Telekomunikasi

Sebelumnya, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dalam rilis resminya telah menyatakan akan mendukung seandainya ada upaya mengatur penyadapan. Perdebatan yang sedang terjadi bukan soal kalah atau menang, tetapi semata-mata untuk kepentingan bersama. Namun, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Baroto mencatat ada dua peraturan yang tak bisa dikesampingkan.

 

Pertama, Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang menyebutkan ketentuan mengenai tata cara intersepsi diatur dengan PP. Kedua Pasal 40 ayat (3) UU NO.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berbunyi ketentuan tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi diatur dengan PP. Hingga kini, PP yang diamanatkan itu belum terbit. Yang muncul adalah Peraturan Menkominfo No. 11/Per/M.Kominfo/2/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.

 

Anggara menyadari persoalan ini. Bila UU ITE dibatalkan oleh MK, masih ada UU Telekomunikasi yang mengamanatkan hal serupa. Namun, ia mengatakan akan fokus terlebih dahulu terhadap pengujian Pasal 31 ayat (4) UU ITE.

 

Tags:

Berita Terkait