Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan
Terbaru

Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan

Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yaitu sebanyak 383 aset kripto.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tirta Karma Senjaya selaku Kabiro Pembinaan Pengembangan Pasar Bappebti. Foto: WIL
Tirta Karma Senjaya selaku Kabiro Pembinaan Pengembangan Pasar Bappebti. Foto: WIL

Penetapan aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag mengenai jumlah jenis aset kripto terdaftar yang memenuhi syarat dan dapat diperdagangkan di pasar fisik hingga hari ini berjumlah sebanyak 383 jenis.

Tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka tertuang pada Pasal 3, yaitu:

1. Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:

a.  Berbasis distributed ledger technology

b. Berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset)

c. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process yang ditetapkan oleh Bappebti.

Baca Juga:

2. Hasil penilaian dengan analytical hierarchy process wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:

a.  Nilai kapitalisasi pasar aset crypto

b.  Masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia

c. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika

d. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait