Dasar Hukum Penghentian Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut AKP Novandi Arya Kharizma
Terbaru

Dasar Hukum Penghentian Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut AKP Novandi Arya Kharizma

Alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan anggota Polri sekaligus Putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah, yang terjadi pada Senin (7/2), mengundang perhatian publik.  Namun, kasus ini dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.

Penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan pada kecelakaan maut tersebut, yakni Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan hilangnya nyawa AKP Novandi Arya Kharizma. Namun karena pengemudi turut meninggal dunia, maka Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.

“Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir Antara. (Baca: Ancaman Hukum bagi Guru yang Aniaya Siswa di Surabaya)

Sambodo mengungkapkan Fatimah diketahui sebagai pengemudi kendaraan tersebut berdasarkan keterangan saksi. Kesimpulan tersebut diperkuat dengan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, yakni sepatu wanita, tas wanita, dan lipstik yang berada di bawah kursi sebelah kanan atau jok pengemudi.

Terlepas dari kecelakaan maut yang dialami AKP Novandi Arya Kharizma, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghentian penyidikan?

Seperti dikutip dari klinik Hukumonline, terlebih dahulu perlu dipahami konsep penyidikan dan pemeriksaan tersangka. Perlu diketahui, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi merupakan salah satu wewenang penyidik di dalam melakukan penyidikan.

Demikian yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi, memeriksa tersangka merupakan bagian dari penyidikan (tentunya sebelum penyidikan tersebut dihentikan).

Tags:

Berita Terkait