Dasar Hukum PPh dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku
Terbaru

Dasar Hukum PPh dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku

Dasar hukum PPh saat ini diatur dalam UU 7/1983 dan perubahannya. Ada 9 bab dengan 36 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal pajak penghasilan, simak isinya berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi dasar hukum PPh. Foto: pexels.com
Ilustrasi dasar hukum PPh. Foto: pexels.com

Dasar hukum PPh saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau yang bisa disingkat menjadi UU 7/1983. Dalam perkembangannya, UU 7/1983 mengalami empat kali perubahan dan disempurnakan dengan dua undang-undang lainnya, yakni UU Cipta Kerja dan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Lebih lanjut, perubahan pertama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991; perubahan kedua tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; perubahan ketiga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; dan perubahan keempat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Baca juga:

Dalam UU 7/1983 dan perubahannya, terdapat 36 pasal yang dikelompokkan dalam 9 bab dengan rangkuman isi sebagai berikut.

Bab I: Ketentuan Umum

Bab pertama membahas ketentuan umum seputar pajak penghasilan atau PPh. Dalam bab ini, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 UU 7/1983 pajak penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

Kemudian, Penjelasan Pasal 1 UU 7/1983 menerangkan bahwa dasar hukum PPh ini mengatur pengenaan PPh terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.

Bab II: Subjek Pajak

Bab kedua dasar hukum PPh ini menerangkan siapa saja yang menjadi subjek pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU 7/1983, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi dan warisan yang belum terbagi; badan; dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak ini kemudian dibedakan lagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait