Dasar Hukum PPh dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku
Terbaru

Dasar Hukum PPh dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku

Dasar hukum PPh saat ini diatur dalam UU 7/1983 dan perubahannya. Ada 9 bab dengan 36 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal pajak penghasilan, simak isinya berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Dalam bab ini, diterangkan pula siapa saja yang tidak termasuk subjek pajak, di antaranya:

  • kantor perwakilan negara asing;
  • pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari
    negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  • organisasi-organisasi internasional dengan syarat, Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; dan
  • pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
    huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha,
    kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Bab II: Objek Pajak

Dalam bab ketiga dasar hukum PPh, diterangkan perihal objek pajak. Adapun yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  • penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang;
  • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  • laba usaha;
  • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  • dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  • keuntungan karena pembebasan utang;
  • keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  • premi asuransi;
  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
    Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  • penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  • imbalan bunga; dan
  • surplus Bank Indonesia.

Adapun yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap, antara lain:

  • penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
  • penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh
    bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Bab IV: Cara Menghitung Pajak

Bab keempat dasar hukum PPh ini menerangkan cara menghitung pajak. Adapun tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri digolongkan sebagai berikut.

  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5%.
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15%.
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25%.
  4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.
  5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

Bab V: Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan

Bab kelima dasar hukum PPh ini menerangkan bahwa pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait