Dasar Hukum PPh dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku
Terbaru

Dasar Hukum PPh dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku

Dasar hukum PPh saat ini diatur dalam UU 7/1983 dan perubahannya. Ada 9 bab dengan 36 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal pajak penghasilan, simak isinya berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Lebih lanjut, pada bagian penjelas diterangkan bahwa agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, pelaksanaannya dilakukan melalui pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatannya; pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha; dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu; dan pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri.

Bab VI: Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun

Bab keenam dasar hukum PPh ini menerangkan sejumlah ketentuan terkait perhitungan pajak pada akhir tahun. Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Kemudian, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan perhitungan terhadap utang pajak berikut sanksi-sanksinya.

Namun, Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Bab VII: Ketentuan Lain-Lain

Dalam bab ketujuh dasar hukum PPh, diterangkan sejumlah ketentuan lain-lain. Pasal 32 UU 7/1983jo. UU 36/2008 menerangkan bahwa tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kemudian, dalam bab ini diterangkan pula bahwa pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

  1. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
  2. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
  3. pertukaran informasi perpajakan;
  4. bantuan penagihan pajak; dan
  5. kerja sama perpajakan lainnya.
Tags:

Berita Terkait