Dasar Hukum PPh dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku
Terbaru

Dasar Hukum PPh dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku

Dasar hukum PPh saat ini diatur dalam UU 7/1983 dan perubahannya. Ada 9 bab dengan 36 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal pajak penghasilan, simak isinya berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Bab VIIA: Pendelegasian Kewenangan

Bab ini menerangkan bahwa sejumlah ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Misalnya, untuk ketentuan-ketentuan penghasilan berupa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak; kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi warga negara asing; beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak; dan lain-lain.

Bab VIII: Ketentuan Peralihan

Bab kedelapan dasar hukum PPh ini menerangkan bahwa Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 s.d. 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Kemudian, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 7/1983.

Bab IX: Ketentuan Penutup

Bab kesembilan membahas ketentuan penutup dari UU 7/1983 sebagai dasar hukum PPh yang berlaku saat ini. Pasal 36 UU 7/1983 menerangkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1984. Kemudian, undang-undang ini dapat disebut juga sebagai Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait