Dasar Hukum Rahasia Dagang dan Perlindungannya
Terbaru

Dasar Hukum Rahasia Dagang dan Perlindungannya

Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis dan mempunyai nilai ekonomi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi rahasia dagang. Foto: pexels.com
Ilustrasi rahasia dagang. Foto: pexels.com

Apa yang dimaksud rahasia dagang? Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang menerangkan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Perlindungan atau dasar hukum rahasia dagang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang atau yang disingkat dengan UU Rahasia Dagang.

Baca juga:

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia

Perlindungan hukum rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang, rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui sejumlah upaya.

Lebih lanjut, informasi dapat dinilai sebagai rahasia jika informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum. Kemudian, informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Lalu, upaya yang dimaksud adalah prosedur baku yang dituangkan dalam ketentuan internal perusahaan, baik apa yang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait