David Tobing Berinisiatif Bentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia
Utama

David Tobing Berinisiatif Bentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia

Gagasan ini sudah pernah dideklarasikan tahun 2017. David Tobing mengupayakan gagasan ini lagi dalam bentuk badan hukum perkumpulan. Sejumlah tokoh kunci lintas organisasi advokat menyatakan dukungan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi organisasi advokat: BAS
Ilustrasi organisasi advokat: BAS

David Tobing, advokat yang dikenal aktif dalam perlindungan dan pembelaan konsumen, menyatakan akan membentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan kepada Hukumonline sebagai respon atas polemik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kembali memanas. Wacana soal konflik pengelolaan organisasi advokat kembali mencuat pasca pernyataan publik Hotman Paris Hutapea yang mundur dari keanggotaan Peradi.

Hukumonline mencatat pemesanan nama badan hukum perkumpulan Dewan Kehormatan Advokat Indonesia sudah dilakukan pada 21 April 2022 lalu. David membenarkan informasi tersebut. Namun, David mengaku belum mengajak satu pun organisasi advokat dalam rencananya ini.

“Saya berinisiatif membuat lembaganya dulu dengan bentuk perkumpulan, sudah pesan nama ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM. Nanti saya berharap semua organisasi advokat yang ada bisa punya wakil di sana,” kata David kepada Hukumonline, Kamis (28/4/2022) kemarin.

Ia terbuka untuk menyerahkan gagasan rencana ini pada musyawarah berbagai organisasi advokat yang nanti bersedia bergabung. Kondisi saat ini sudah sangat jauh dari cita-cita single bar bahkan setelah Pemerintah coba bantu satukan. Jadi yang penting satu kode etik bersama dan lembaga dewan kehormatan yang sama untuk menegakkannya,” David menjelaskan.

Hukumonline.com

Bukti pemesanan nama Dewan Kehormatan Advokat Indonesia di Ditjen AHU Kemenkumham. 

Baca:

Sebagai anggota Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan, David mengakui memang single bar adalah sistem organisasi advokat yang ideal. Namun, kondisi saat ini tidak mendukung visi itu. Misalnya, fenomena advokat yang sedang diadili di Dewan Kehormatan Peradi bisa leluasa mengundurkan diri lalu lepas begitu saja dari proses pengadilan etik.

“Kalau terus mudah seperti itu, besok akan terjadi lagi advokat pindah organisasi saat dijatuhi sanksi atau malah buat organisasi advokat sendiri,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait