David Tobing Berinisiatif Bentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia
Utama

David Tobing Berinisiatif Bentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia

Gagasan ini sudah pernah dideklarasikan tahun 2017. David Tobing mengupayakan gagasan ini lagi dalam bentuk badan hukum perkumpulan. Sejumlah tokoh kunci lintas organisasi advokat menyatakan dukungan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Ia berharap nantinya keberadaan Dewan Kehormatan Advokat Indonesia akan menjadi solusi berbagai organisasi advokat yang ada bisa saling menjaga standar kompetensi profesi, bukan alih-alih sekedar tempat pelarian dari sanksi etik profesi dewan kehormatan masing-masing organisasi advokat.

Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied mendukung rencana David itu. “Ide itu sudah lama digagas juga oleh Peradi yang dipimpin Bang Luhut. Saya kira itu solusi paling realistis. Kami setuju dan berharap ada kode etik bersama serta peradilan etik yang lebih objektif dengan berbagai wakil organisasi advokat,” kata Faizal saat dihubungi terpisah.

Ia mengatakan sudah menjadi kenyataan bahwa organisasi advokat di Indonesia telanjur multi bar. “Jangan bandingkan dengan di luar negeri. Kondisi semua negara punya keunikan. Kenyataan di Indonesia sudah berkali-kali diupayakan single bar ternyata tidak berhasil. Seharusnya UU Advokat segera diubah untuk mengakomodasi perkembangan yang ada.”  

Faizal mengakui konsep multi bar punya kekurangan, namun itu bisa diatasi dengan adanya satu dewan kehormatan yang menjadi peradilan etik bersama. Ketika ditanya soal advokat yang keluar dari Peradi untuk menghindari hukuman, Faizal beralasan saat ini tidak ada aturan soal itu. Nah, dengan adanya usulan dewan kehormatan bersama, advokat sah saja pindah organisasi, tapi setelah hukumannya dijalankan dulu.

“Tentu kita berharap dewan kehormatan bersama bisa lebih objektif dengan keputusan kolektif. Mengurangi subjektif dan dominasi oknum tokoh tertentu,” tegasnya. Ia berharap semua organisasi advokat yang sudah memiliki dokumen pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM bisa bergabung.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyatakan dukungan yang sama. “Kami mendukung rencana rekan David. Dulu pun KAI sudah ikut bersepakat atas rencana yang sama dari Peradi yang dipimpin rekan Luhut,” kata Tjoetjoe kepada Hukumonline. Ia menyebut deklarasi tahun 2017 saat sejumlah organisasi advokat mendeklarasikan Dewan Kehormatan Bersama.

Tjoetjoe mengatakan pihak KAI yang dipimpinnya sangat menghargai kenyataan multi bar. Ia tidak ingin antara organisasi advokat yang ada saat ini saling meremehkan apalagi menjatuhkan. “Ikrar pengangkatan advokat KAI menjunjung sikap tidak saling menyakiti sejawat dari organisasi advokat mana saja,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait