David Tobing Berinisiatif Bentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia
Utama

David Tobing Berinisiatif Bentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia

Gagasan ini sudah pernah dideklarasikan tahun 2017. David Tobing mengupayakan gagasan ini lagi dalam bentuk badan hukum perkumpulan. Sejumlah tokoh kunci lintas organisasi advokat menyatakan dukungan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Tjoetjoe dan Faizal berpendapat sama bahwa eksistensi organisasi advokat akan diuji oleh mekanisme pasar bebas yang menawarkan pelayanan terbaik. “Keanggotaan tentu cukup satu, tidak boleh jadi anggota di semua organisasi advokat. Kami melarang itu di KAI. Tapi kami setuju kontrol etika profesi di satu wadah dewan kehormatan yang berisi wakil masing-masing,” kata Tjoetjoe menambahkan.

Sudah lama diupayakan

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan mengatakan Dewan Kehormatan Bersama sudah pernah dibentuk tahun 2017. “Saat itu memilih Fred Tumbuan sebagai Ketua dan Hafzan Taher sebagai Sekretaris. Lalu Fred wafat dan sekarang akhirnya mandeg,” kata Luhut.  

Hukumonline mencatat gagasan Dewan Kehormatan Bersama sudah diusulkan Luhut sejak bersama Juniver Girsang (Ketua Umum Peradi SAI) menolak hasil Musyawarah Nasional Peradi tahun 2015 yang berakhir kisruh. Saat itu tidak hanya dewan kehormatan, Luhut mengusulkan ada tiga lembaga Bersama yakni Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia.

Hanya saja, deklarasi pembentukan Dewan Kehormatan Bersama baru terwujud di tahun 2017. Kubu Peradi yang masing-masing dipimpin Luhut dan Juniver, KAI yang dipimpin Tjoetjoe, serta wakil dari organisasi-organisasi advokat pendiri Peradi bergabung dalam Dewan Kehormatan Bersama itu.

“Siapa saja yang bisa mengaktifkan kembali gagasan Dewan Kehormatan Bersama itu harus didukung. Saya kira ini langkah paling dekat yang bisa dilakukan. Asal tidak punya vested interest pasti setuju mendukungnya,” Luhut menjelaskan.

Ia mengaku Dewan Kehormatan Bersama yang dideklarasikan tahun 2017 saat itu tidak berbentuk badan hukum karena mengandalkan komitmen para pendirinya dari perwakilan lintas organisasi advokat. “Masalah besar konflik organisasi advokat saat ini perlu dipecah pada langkah-langkah kecil yang mudah dilakukan dulu. Salah satunya mewujudkan Dewan Kehormatan yang mewakili organisasi advokat yang ada.”

Ia mengaku apa yang terjadi pada Peradi harus diselesaikan dengan pendekatan berbeda. Memaksakan gagasan sistem single bar yang belum berhasil dilakukan Peradi sendiri terbukti tidak berhasil. Luhut sendiri mengakui single bar adalah konsep ideal. Namun, ia berpandangan sama dengan David, Faizal, dan Tjoetjoe.

“Langkah pertama kita satukan dulu di Dewan Kehormatan. Selanjutnya baru kita bicarakan perubahan undang-undang advokat baru, seperti apa yang mau kita bentuk,” katanya.

Tags:

Berita Terkait