Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan
Utama

Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan

OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK No.6 Tahun 2022. Konsumen juga diminta taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: MJR
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: MJR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perilaku para penagih utang atau debt collector harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (27/2), merespons kasus debt collector yang memaksa mengambil kendaraan milik seorang pesohor dan membentak aparat kepolisian.

“Dalam perlindungan konsumen, tentu isu perilaku dari debt collector, lagi-lagi perilaku market conduct adalah merupakan tanggung jawab dari PUJK itu sendiri,” kata Friderica.

Baca Juga:

Menurut Friderica, OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

“PUJK bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK,” kata Friderica merujuk pasal dalam POJK tersebut.

Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 6 Tahun 2022 menyatakan, PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku: a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen. (2) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

Tags:

Berita Terkait