Debt Collector di Mata Hukum dan Etika Penagihan Utang
Terbaru

Debt Collector di Mata Hukum dan Etika Penagihan Utang

Kehadiran debt collector kerap meresahkan. Pasalnya, penagihan seringkali dilakukan dengan ancaman dan kekerasan. Adakah aturan hukum mengenai hal ini?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi debt collector. Sumber: pexels.com
Ilustrasi debt collector. Sumber: pexels.com

Jika mendengar debt collector, mungkin gambaran yang muncul adalah penagihan utang berbau ancaman dan kekerasan. Kesan negatif ini sedikit banyak telah melekat dalam benak masyarakat. Terkait hal tersebut, adakah peraturan dan etika yang mengatur konsep penagihan dari debt collector? Mari simak pembahasannya berikut ini.

Definisi Debt Collector

Jika ditilik, istilah debt collector berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan dari debt dan collector. Jika diterjemahkan, debt berarti utang dan collector berarti pengumpul atau penagih. Kemudian, bila digabungkan, debt collector artinya adalah penagih utang.

Lebih lanjut, Kasmir (dalam Sasongko, 2020: 1) menerangkan bahwa debt collector adalah individu atau sekumpulan orang yang memberikan jasa menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Kemunculan Debt Collector

AH Sasongko menerangkan bahwa konsep penagihan utang sudah terjadi sejak ribuan tahun lalu, sekitar 5.000 tahun. Terkait hal ini, penagihan di masa lalu dilakukan dengan adanya penarikan pajak yang dilakukan pemerintah serta penarikan utang atas individu dengan individu lain.

Dilanjutkan Sasongko, umumnya bank atau pemberi kredit memiliki bagian collection atau pekerja yang bertugas menerima pengembalian kredit dari para debitur. Namun, dalam penerapannya, sering ditemukan debitur yang mengabaikan kewajiban pembayaran kredit sekalipun pihak kreditur telah mengajukan perbaikan atau perubahan sistem kredit.

Oleh karena alasan tersebut, kreditur kerap menggunakan jasa debt collector atau penagih utang dari pihak ketiga untuk melakukan penagihan kredit bermasalah.

Debt Collector dan Kreditur

Hubungan penagih utang dan kreditur sangat erat. Diterangkan Gustara dan Ariawan, umumnya bank atau kreditur menggunakan jasa penagih utang karena alasan biaya. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk menempuh jalur hukum lebih tinggi ketimbang “membayar” jasa penagih utang.

Tags:

Berita Terkait