Jerat Pidana bagi Debt Collector Pinjol Ilegal
Terbaru

Jerat Pidana bagi Debt Collector Pinjol Ilegal

Di Indonesia belum ada aturan khusus mengatur debt collector karena saat melakukan pekerjaannya mendapat kuasa dari kreditur. Namun perlu dicatat, pekerjaan debt collector harus mematuhi etika penagihan sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
IlustrasI: HOL
IlustrasI: HOL

Dalam sebuah diskusi daring beberapa waktu lalu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan bahwa perempuan pengguna aplikasi pinjaman online rentan mengalami kekerasan berbasis gender siber (KBGS). "Berdasarkan data aduan pengguna aplikasi pinjaman online (kepada LBH Jakarta, red.), sebesar 72,08 persen adalah perempuan dan 22 persen di antaranya pasti mengalami KBGS," kata Jeanny.

Ia memandang tingginya KBGS yang dialami oleh perempuan sebagai permasalahan krusial dalam kasus pinjaman online. KBGS acap kali terjadi ketika petugas pinjaman online melakukan penagihan dan menargetkan perempuan sebagai korbannya.

Adapun bentuk-bentuk KBGS yang terkait dengan pinjaman online adalah menyasar korban perempuan dan memberi ancaman akan membunuh anak korban, menyuruh perempuan (peminjam) untuk menjual diri, menyebarluaskan informasi pinjaman kepada rekan-rekan kantor dan atasan korban agar korban di-PHK, bahkan menyebarkan foto-foto atau data pribadi yang mengakibatkan korban malu dan melakukan upaya bunuh diri.

"Bahkan ada peminjam laki-laki yang diancam, 'Jika kamu tidak bisa bayar, suruh saja istrimu tidur dengan saya biar tagihannya lunas'. Ini merendahkan derajat perempuan," ucap Jeanny. (Baca: Pasal-pasal Pidana yang Bisa Jerat Perusahaan Fintech Ilegal)

Tindakan yang diterapkan oleh penagih pinjaman online, menurut Jeanny, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya penagihan yang diikuti dengan penyebaran data KTP, wajah, data-data di galeri, serta diperburuk oleh pengancaman, penipuan, fitnah, dan pelecehan seksual. "Ini pelanggaran hak atas rasa aman," kata Jeanny menegaskan.

Oleh karena itu, Jeanny mengatakan bahwa peran aktif negara sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam praktik pinjaman online. Apalagi, pinjaman online memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat yang juga menjadi tanggung jawab dari negara. "Dibutuhkan kebijakan, aturan, dan pengawasan oleh negara yang seluas-luasnya agar hak ini terlindungi," tutur Jeanny.

Tak bisa dipungkiri, pergerakan kehidupan yang dinamis dan serba cepat membuat masyarakat tidak lepas dari kebutuhan menggunakan internet. Sayangnya, kemudahan akses internet tidak dibarengi dengan penggunaan yang baik. Bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, akses internet digunakan untuk mengambil keuntungan dengan cara merugikan orang lain. Contoh kasus yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah pinjam online ilegal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait