Defisit Diperkirakan Rp30 Triliun, Pemerintah Diminta Segera Naikan Iuran JKN
Berita

Defisit Diperkirakan Rp30 Triliun, Pemerintah Diminta Segera Naikan Iuran JKN

Menaikan iuran JKN-KIS untuk semua segmen peserta diyakini sebagai solusi tepat untuk mengatasi defisit JKN-KIS.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Setiap tahun BPJS Kesehatan menghadapi persoalan defisit dana jaminan sosial (DJS) yang digunakan untuk mengelola program Jaminan Kesehatan Sosial-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan, salah satunya dukungan pemerintah daerah melalui kontribusi pajak rokok yang diterima masing-masing daerah.

 

Dalam rapat di DPR akhir Mei lalu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menghitung dari defisit DJS sekitar Rp19 triliun di tahun 2018, pemerintah sudah memberikan bantuan Rp10 triliun, dan masih ada sisa defisit Rp9,1 triliun. Sebagai upaya mengatasi masalah defisit ini, pemerintah telah membayar iuran (penerima bantuan iuran (PBI) di muka sampai Oktober 2019, totalnya Rp21,8 triliun.

 

Langkah lain yang dilakukan Menkes mengatasi defisit JKN yakni merevisi Peraturan Menteri Kesehatan No.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

Hasil revisi Permenkes No.36 Tahun 2015 itu akan memuat pedoman pencegahan fraud dalam program JKN. Menkes mengatakan telah melakukan peninjauan ulang terhadap jenis dan klasifikasi RS. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, belum lama ini Menkes mengatakan kenaikan iuran JKN masih wacana.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam rapat tersebut memaparkan salah satu persoalan yang dibenahi mengatasi defisit yakni kepesertaan. Dia menekankan perlu dilakukan penghitungan ulang antara manfaat program JKN dengan iuran yang dibayar. BPJS Kesehatan juga dituntut untuk memaksimalkan kinerjanya, misalnya dalam hal kolektabilitas iuran.

 

Untuk menggunakan Silpa dana kapitasi sebesar Rp2,5 triliun, Sri mengatakan Permenkes No.21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Faskes Tingkat Pertama Milik Pemda harus direvisi. Dana Silpa ini bisa mengurangi jumlah defisit DJS BPJS Kesehatan. Baca Juga: Kenaikan Premi BPJS Kesehatan Dianggap Tidak Tepat Atas Persoalan Defisit

 

Untuk menaikan iuran peserta penerima bantuan (PBI), Sri mengatakan secara tidak langsung pemerintah telah melakukan itu dengan cara meningkatkan jumlah PBI dan melakukan pembayaran di muka untuk beberapa bulan ke depan. Dia menegaskan untuk mengatasi defisit ini seluruh pihak harus berupaya semaksimal mungkin untuk berkontribusi. Misalnya, BPJS Kesehatan bisa melakukan upaya sesuai kewenangannya, begitu juga dengan Kementerian Kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait